haram bagi wanita memakai celana panjang. kaum wanita yang memakai celana panjang termasuk menyerupai kaum laki-laki, karena celana panjang merupakan pakaian khas laki-laki ( syaikh Ibnu Ustaimin, Ad Da'wah).
Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan sebaliknya ( HR. Ahmad 8110, Abu Daud 4098, Ibnu Majah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar